Bisnis

Kontroversi Rangkap Jabatan Rektor UI: Dulu Dilarang, Kini Diizinkan Jokowi

Kontroversi soal rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia (UI) atau rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. BRI belum juga usai. Terbaru, polemik muncul setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan yang mengizinkan Ari tetap menjabat sebagai komisaris.

Tempo merangkum kembali sejumlah kontroversi dari kasus ini, berikut di antaranya:

Ari Kuncoro awalnya disorot setelah Rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI yang mengunggah meme mengkritik Jokowi The King of Lip. Setelah pemanggilan pada akhir Juni 2021 tersebut, Ari disorot karena rangkap jabatannya di BRI.

Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Ari melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. “Jelas itu melanggar, itu maladministrasi,” kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Tempo, Selasa, 29 Juni 2021.

Pasal 35 huruf c PP 68 Tahun 2013 tersebut mengatur, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN/BUMD maupun swasta.

Belakangan Presiden Jokowi meneken PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021. Peraturan itu diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Perubahan yang paling disorot ialah ketentuan rangkap jabatan bagi pimpinan universitas. Dalam Pasal 39 poin c, disebutkan bahwa rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi di perusahaan badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Peraturan terbaru itu mengubah kata pejabat berubah menjadi direksi. Perubahan ini membuat Ari hanya rektor UI hanya dilarang menjabat sebagai direksi, bukan sebagai pejabat yang di dalamnya termasuk komisaris.

12 Selanjutnya

Tempo merangkum kembali sejumlah kontroversi dari kasus ini, berikut di antaranya:

1. Awalnya Melanggar

Ari Kuncoro awalnya disorot setelah Rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI yang mengunggah meme mengkritik Jokowi The King of Lip. Setelah pemanggilan pada akhir Juni 2021 tersebut, Ari disorot karena rangkap jabatannya di BRI.

Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Ari melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. “Jelas itu melanggar, itu maladministrasi,” kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Tempo, Selasa, 29 Juni 2021.

Pasal 35 huruf c PP 68 Tahun 2013 tersebut mengatur, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN/BUMD maupun swasta.

2. Dizinkan Jokowi

Belakangan Presiden Jokowi meneken PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021. Peraturan itu diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Perubahan yang paling disorot ialah ketentuan rangkap jabatan bagi pimpinan universitas. Dalam Pasal 39 poin c, disebutkan bahwa rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi di perusahaan badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

3. Dari Pejabat ke Direksi

Peraturan terbaru itu mengubah kata pejabat berubah menjadi direksi. Perubahan ini membuat Ari hanya rektor UI hanya dilarang menjabat sebagai direksi, bukan sebagai pejabat yang di dalamnya termasuk komisaris.

12 Selanjutnya

“Benar, untuk statuta sekarang berubah dari pejabat ke direksi,” kata anggota Majelis Wali Amanat UI dari unsur mahasiswa, Ahmad Naufal Hilmy ketika dihubungi, Selasa, 20 Juli 2021.

Di media sosial, sejumlah pihak menilai perubahan itu ‘meloloskan’ Rektor UI Ari Kuncoro dari pelanggaran rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.

4. Kritikan Akademisi

Ekonom senior UI Faisal Basri menilai Jokowi lebih memilih menyelamatkan Ari Kuncoro ketimbang UI dengan perubahan aturan ini. “Lebih penting menyelamatkan Prof. Ari Kuncoro ketimbang memajukan UI. Luar biasa Presiden @jokowi,” ujar Faisal dalam cuitannya, Selasa, 20 Juli 2021.

Sosiolog Politik UNJ, Ubedilah Badrun, juga mengkritik pengesahan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. “Pemerintah ngaco. Pejabat melanggar aturan, kok, aturannya yang diubah,” kata Ubed dalam keterangannya, Selasa, 20 Juli 2021.

5. Tanggapan BRI

Pada 5 Juli, BRI menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia mengenai ramainya pemberitaan soal salah satu anggota dewan komisarisnya. BRI pun menanggapi perkara tersebut.

“Anggota Dewan Komisaris dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika,” dinukil dari surat perseroan tertanggal 5 Juli 2021 yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto.

Manajemen BRI juga mengatakan pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan komisaris dalam jabatannya berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *