Travel

PPKM Darurat Berakhir 20 Juli, Malioboro Bakal Dibuka Lagi?

Sudah genap dua pekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat berjalan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selama dua pekan itu, yaitu pada 3-17 Juli, seluruh destinasi wisata di Yogya ditutup pemerintah, termasuk kawasan Malioboro untuk mencegah penularan Covid-19.

Belakangan justru pemerintah akan memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli. Lantas bagaimana nasib destinasi wisata termasuk Malioboro pasca PPKM Darurat berakhir lusa 20 Juli nanti? Apakah penutupannya turut diperpanjang atau akan segera dibuka kembali?

“Belum ada rencana pembukaan kembali (Malioboro dan destinasi wisata) dalam waktu dekat,” ujar Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad, Ahad, 18 Juli 2021.

Noviar mengatakan pada Sabtu, 17 Juli saat Panglima TNI, Kepala Polri hingga Menteri Kesehatan menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Komplek Kepatihan Yogyakarta juga belum disinggung kebijakan soal kebijakan terkait PPKM Darurat itu, termasuk jika diperpanjang.

“Keputusan perpanjangan PPKM Darurat baru diputuskan Senin (19 Juli), dan kemungkinan ada sejumlah revisi aturan. Termasuk soal namanya tidak lagi PPKM Darurat tapi menjadi PPKM Diperketat,” kata Noviar yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY itu

Informasi soal PPKM Darurat itu diperoleh Noviar usai Pemda DIY menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akhir pekan ini. “Soal ketentuan PPKM Darurat apa yang akan direvisi belum didetilkan pemerintah pusat,” kata Noviar.

Dari evaluasi Pemda DIY atas PPKM Darurat yang sudah berjalan 3-17 Juli 2021, ada 1.453 penindakan yang sudah dilakukan atas pelanggaran PPKM Darurat. “Pelanggaran tertinggi di DIY khususnya dari Kabupaten Sleman, dari sektor esensial maupun non-esensial,” kata Noviar.

Noviar merinci selama dua pekan PPKM Darurat di DIY, 745 sektor usaha ditutup paksa, 694 lainnya dibubarkan aktivitasnya dan disegel 14. Pelanggaran terbesar diwarnai oleh sektor nonesensial yang memaksa beroperasi.

“Bahkan ada satu tempat lembaga pendidikan yang nekat buka sehingga ditutup paksa,” ujar Noviar.

Sedangkan sektor nonesensial lain yang paling mendominasi ditutup paksa itu antara lain toko kelontong, tempat hiburan dan sarana olahraga yang jumlahnya ada 46.

“Sektor esensial yang dibubarkan karena masih melayanan makan ditempat meliputi angkringan, cafe dan warung makan,” kata Noviar yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY itu.

Pada Sabtu petang, 17 Juli, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan kepada lima pemerintah kabupaten/kota lebih memperketat mobilitas di pekan kedua PPKM Darurat pasca varian virus Covid-19 Delta ditemukan di wilayah itu. “Pastikan tidak ada kegiatan perkantoran dan kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan potensi kerumunan, seperti hajatan, kerja bakti maupun pertemuan tatap muka,” kata Sultan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *